Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Agama


Ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2020
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 711

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia pada Kementerian Agama yang memiliki integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan, perlu diselenggarakan pelatihan secara terencana dan berjenjang;

  2. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pada Kementerian Agama sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Marrakesh Treaty to Facilitate Access to Published Works for Persons Who Are Blind, Visually Impaired, or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak)


Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023


Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Arsiparis


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia