Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2023

Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau


Ditetapkan: 20 Desember 2023
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang sesuai dengan tridharma perguruan tinggi, perlu menyelenggarakan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

  2. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023


Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)


Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru yang Bertugas pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri