Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019

Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan


Ditetapkan: 16 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengajuan permohonan pendaftaran organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri disertai dengan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

  2. bahwa untuk memberikan rekomendasi bagi organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum · dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai pemberian rekomendasi untuk organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Sungai Penuh


Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem


Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit


Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana