Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2019

Majelis Kehormatan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama


Ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 881

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menegakkan kode etik dan kode perilaku pegawai aparatur sipil negara Kementerian Agama, perlu membentuk majelis kehormatan kode etik dan kode perilaku pegawai aparatur sipil negara Kementerian Agama;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Majelis Kehormatan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Geologi


Lokasi Pengembangan Budidaya Udang Terintegrasi di Kabupaten Sumba Timur


Standar Pengumpulan Data Geospasial Dasar untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar


Rincian Anggaran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023