Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021

Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang


Ditetapkan: 14 April 2021
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengakomodasi perkembangan praktik beracara dan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan hukum bagi masyarakat pencari keadilan dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang di Mahkamah Konstitusi maka dipandang perlu dilakukan penyempurnaan kembali terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang baru;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Analisis Standar Belanja Tahun 2025


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah