Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014

Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi


Ditetapkan: 31 Desember 2014
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur adanya pembayaran uang pengganti sebagai salah satu pidana tambahan;

  2. bahwa dalam undang-undang tersebut diatur juga ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu, apabila setelah harta tersebut dirampas namun nilainya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terpidana dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya;

  3. bahwa dalam praktiknya, apabila pengadilan menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti, sekaligus ditetapkan juga maksimum penjara pengganti yang harus dijalani terpidana jika tidak melunasi uang pengganti tersebut;

  4. bahwa karena tidak ada pengaturan yang jelas mengenai penentuan besaran penjara pengganti dari uang pengganti tersebut, terjadi disparitas penentuan maksimum penjara pengganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai d tersebut, Mahkamah Agung memandang perlu untuk membuat pedoman penjatuhan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan


Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik


Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura