Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014

Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi


Ditetapkan: 31 Desember 2014
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Pembukaan Perutusan Tetap Republik Indonesia Untuk Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) di Jakarta


Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur


Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi


Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional