Organisasi dan Tata Kerja Balai Media dan Reproduksi
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja Balai Media dan Reproduksi, melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam penerbitan dan penyebaran informasi hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan organisasi Balai Media dan Reproduksi;
bahwa untuk penguatan organisasi Balai Media dan Reproduksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1027/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media dan Reproduksi (LIPI Press);
bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Balai Media dan Reproduksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media dan Reproduksi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 145/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Subspesialis Dermato Alergo-Imunologi
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2024
Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023
Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2018
Batas Daerah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau