
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010
Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial
Jenis: Peraturan Komisi Yudisial
Menimbang:
bahwa Komisi Yudisial adalah suatu lembaga negara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang bersifat mandiri dengan wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
bahwa untuk memimpin dan mengkoordinir Komisi Yudisial maka perlu memilih Pimpinan Komisi Yudisial yang terdiri dari seorang Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial;
bahwa Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial jo. Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum Komisi Yudisial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2020
Pelimpahan Kewenangan Mandat dan Delegasi dalam Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 30 Tahun 2019
Pembentukan Pusat Layanan Terpadu Penanganan Kemiskinan
Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau