Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010

Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial


Ditetapkan: 28 Desember 2010
Jenis: Peraturan Komisi Yudisial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Komisi Yudisial adalah suatu lembaga negara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang bersifat mandiri dengan wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;

  2. bahwa untuk memimpin dan mengkoordinir Komisi Yudisial maka perlu memilih Pimpinan Komisi Yudisial yang terdiri dari seorang Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial;

  3. bahwa Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial jo. Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum Komisi Yudisial;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan


Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split


Penerapan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Barang Tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)


Substitusi Alat Kesehatan Impor Dengan Alat Kesehatan Dalam Negeri Pada Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan