Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Jenis: Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XX/2022 bertanggal 27 Juni 2023 perihal pengujian Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, perlu dilakukan penataan dan penyesuaian organisasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi melalui Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XX/2022.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2018
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Senua di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018-2037
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 17 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Sertifikasi Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024
Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana