Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2022

Pedoman Penanganan dan Penyelesaian Laporan Pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara.


Ditetapkan: 30 November 2022
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara berfungsi untuk melakukan pengawasan pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara pada instansi pemerintah.

  2. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelompok kerja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, maka dipandang perlu untuk menyusun pedoman penanganan dan penyelesaian laporan pelanggaran nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas Aparatur Sipil Negara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pedoman Penanganan dan Penyelesaian Laporan Pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penjenjangan, Penilaian Angka Kredit dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia


Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia


Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek