Pendapat dan Saran Hukum
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap warga negara Republik Indonesia termasuk pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki hak dan kedudukan yang sama di muka hukum.
bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum, perlindungan hukum, dan penerapan hukum disusun pendapat dan saran hukum sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memberikan dasar hukum dalam pembentukan pendapat dan saran hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pendapat dan Saran Hukum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 311/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Luka Bakar dan Luka
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 069/4 Tahun 2023
Peta Jabatan di Lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 68/HK/2022
Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam Bahasa Inggris