Peraturan Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2021

Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 29 November 2021
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dibutuhkan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

  2. bahwa sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi dan pernah menjadi bagian dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak diragukan sebagaimana ditegaskan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019;

  3. bahwa kebijakan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor: B/1534/M.SM.01.00/2021 tanggal 16 Oktober 2021;

  4. bahwa kebijakan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah dikonsultasikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan telah mendapatkan tanggapan dari Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi berdasarkan Surat Nomor: 2791/HK.06/10/2021 tanggal 26 Oktober 2021 yang menguatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dengan pertimbangan dapat dipahami pada hakikatnya untuk menegaskan kebijakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara;

  5. bahwa selain telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan telah berkonsultasi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, juga telah berkonsultasi kepada Ketua Mahkamah Agung dan telah mendapatkan tanggapan dari Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Nomor: 33/Tuaka.TUN/XI/2021 tanggal 2 November 2021 yang juga menguatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 26P/HUM/2021 dengan pendapat dapat dipahami pada hakikatnya menegaskan aspek legalitas kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kebijakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib


Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota


Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories)