
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2021
Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dibutuhkan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
bahwa sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi dan pernah menjadi bagian dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak diragukan sebagaimana ditegaskan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019;
bahwa kebijakan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor: B/1534/M.SM.01.00/2021 tanggal 16 Oktober 2021;
bahwa kebijakan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah dikonsultasikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan telah mendapatkan tanggapan dari Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi berdasarkan Surat Nomor: 2791/HK.06/10/2021 tanggal 26 Oktober 2021 yang menguatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dengan pertimbangan dapat dipahami pada hakikatnya untuk menegaskan kebijakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara;
bahwa selain telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan telah berkonsultasi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, juga telah berkonsultasi kepada Ketua Mahkamah Agung dan telah mendapatkan tanggapan dari Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Nomor: 33/Tuaka.TUN/XI/2021 tanggal 2 November 2021 yang juga menguatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 26P/HUM/2021 dengan pendapat dapat dipahami pada hakikatnya menegaskan aspek legalitas kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kebijakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012
Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)