Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dibutuhkan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
bahwa sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi dan pernah menjadi bagian dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak diragukan sebagaimana ditegaskan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019;
bahwa kebijakan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor: B/1534/M.SM.01.00/2021 tanggal 16 Oktober 2021;
bahwa kebijakan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah dikonsultasikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan telah mendapatkan tanggapan dari Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi berdasarkan Surat Nomor: 2791/HK.06/10/2021 tanggal 26 Oktober 2021 yang menguatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dengan pertimbangan dapat dipahami pada hakikatnya untuk menegaskan kebijakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara;
bahwa selain telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan telah berkonsultasi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, juga telah berkonsultasi kepada Ketua Mahkamah Agung dan telah mendapatkan tanggapan dari Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Nomor: 33/Tuaka.TUN/XI/2021 tanggal 2 November 2021 yang juga menguatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 26P/HUM/2021 dengan pendapat dapat dipahami pada hakikatnya menegaskan aspek legalitas kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kebijakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2019
Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang pertahanan (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia on Cooperation in the Field of Defence)
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017
Koordinasi Penataan Ruang Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara