Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan koordinasi, kelancaran, dan ketertiban pelaksanaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, perlu ditetapkan panduan sebagai acuan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara bukan pajak tersebut;
bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2024
Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul Program Studi pada Program Sarjana, Magister, dan Doktor yang Termasuk dalam Cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2020
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023