Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penerimaan dana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikelola dan dipertanggungjawabkan mulai dari penerimaan, penyaluran, penggunaan, penatabukuan, pengawasan dan pengendalian yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel;
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2022
Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2023
Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api Pada Lintas Pelayanan Berbeda Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penyelenggaraan dan Pengembangan Perpustakaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2023
Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 005/PER.KOMNAS HAM/IX/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komnas HAM