
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2018
Pengukuran Tata Kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa dalam mewujudkan sasaran Reformasi Birokrasi yang meliputi pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien serta peningkatan pelayanan publik yang berkualitas dilakukan penguatan tata kelola di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa untuk melaksanakan penguatan tata kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia diperlukan instrumen guna mengukur kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengukuran Tata Kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020
Indeks Standar Pencemar Udara