Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2018

Pengukuran Tata Kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 24 September 2018
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam mewujudkan sasaran Reformasi Birokrasi yang meliputi pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien serta peningkatan pelayanan publik yang berkualitas dilakukan penguatan tata kelola di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk melaksanakan penguatan tata kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia diperlukan instrumen guna mengukur kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengukuran Tata Kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam Bahasa Inggris


Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Substitusi Alat Kesehatan Impor Dengan Alat Kesehatan Dalam Negeri Pada Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan