Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2007

Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : 5 Tahun 2007 tentang Kurikulum Pendidikan Sespati Polri – Kurikulum Pendidikan Sespim Polri


Ditetapkan: 1 Oktober 2007
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan kurikulum yang terprogram, terarah, sistematis dan berlanjut berdasarkan pada kebijakan dan strategi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta piranti lunak, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : 5 Tahun 2007 tentang Kurikulum Pendidikan Sespati Polri - Kurikulum Pendidikan Sespim Polri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Makanan dan Minuman Bidang Penyediaan Minuman Kopi di Kedai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib


Standar Kompetensi Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman