Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pemilikan dan penggunaan senjata api nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan/atau amunisi untuk kepentingan bela diri merupakan salah satu kebutuhan masyarakat sebagai upaya perlindungan diri dari segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatan;
bahwa kebutuhan masyarakat untuk memiliki dan menggunakan senjata api nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia wajib mendapatkan izin dan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberikan secara selektif dengan persyaratan secara ketat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2007
Tata Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan