
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2012
Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara yang melaksanakan tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan tugas, fungsi dan peran serta tanggung jawabnya diperlukan alat untuk mengukur tingkat keberhasilan dan akuntabilitas kinerja sesuai dengan sasaran strategis yang ditetapkan, dan standar baku tentang mekanisme penyusunan indikator kinerja utama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2022
Pencabutan 9 (Sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011
Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009
Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil