Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara yang melaksanakan tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan tugas, fungsi dan peran serta tanggung jawabnya diperlukan alat untuk mengukur tingkat keberhasilan dan akuntabilitas kinerja sesuai dengan sasaran strategis yang ditetapkan, dan standar baku tentang mekanisme penyusunan indikator kinerja utama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023
Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1419/2023
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Angina Pektoris Stabil
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016
Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012
Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif