Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2017

Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial


Ditetapkan: 10 November 2017
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa bahan peledak komersial merupakan barang berbahaya yang dibutuhkan untuk menunjang pembangunan nasional, sehingga harus diamankan, diawasi dan dikendalikan mulai dari proses perizinan, pengadaan, pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, sampai dengan pemusnahan;

  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya secara Terbuka di Kementerian Luar Negeri


Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Katup


Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125