Tata Cara Pelaksanaan Selam Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk kelancaran tugas kepolisian di perairan, perlu ada suatu tata cara dalam pelaksanaan selam bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam rangka olah Tempat Kejadian Perkara, pencarian dan penyelamatan, pemeliharaan bangunan kapal, dan olah raga air;
bahwa tata cara pelaksanaan selam bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diperlukan guna mengantisipasi perkembangan kejahatan di perairan dan perkembangan teknologi di bidang maritim;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Selam Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9-871 Tahun 2024
Peta Proses Bisnis Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/2/2013
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib