Pengawasan Operasi Kepolisian
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa operasi kepolisian dilaksanakan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Satuan Kewilayahan secara terpusat atau kewilayahan;
bahwa untuk mewujudkan keberhasilan operasi kepolisian dilakukan pengawasan secara internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan Operasi Kepolisian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2022
Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2024
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Menteri Agama Nomor 78 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023
Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran