Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2019

Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 11 April 2019
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk terwujudnya keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan sistem, manajemen, dan standar keberhasilan operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas kegiatan kepolisian dan operasi kepolisian secara berkesinambungan;

  2. bahwa sistem, manajemen, dan standar keberhasilan operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan secara terencana, sistematis, sinergis dan terkoordinasi antarfungsi kepolisian dan/atau unsur di luar Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terkait dengan berbagai kepentingan dan kewenangannya, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004


Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum


Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum