Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2019

Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 11 April 2019
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk terwujudnya keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan sistem, manajemen, dan standar keberhasilan operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas kegiatan kepolisian dan operasi kepolisian secara berkesinambungan;

  2. bahwa sistem, manajemen, dan standar keberhasilan operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan secara terencana, sistematis, sinergis dan terkoordinasi antarfungsi kepolisian dan/atau unsur di luar Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terkait dengan berbagai kepentingan dan kewenangannya, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Subspesialis Cedera Olahraga


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih


Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional