
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2011
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Menimbang:
bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan Negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah;
bahwa pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan berdasarkan pada sistem pengendalian intern pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015
Imbalan yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2018
Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020
Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/10/PADG/2022
Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023