Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 103 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik agar dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah


Standar Pemeriksaan Keuangan Negara


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bengkulu yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Bidang Usaha Penanaman Modal


Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa