Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2013

Pengangkatan, Perpindahan, dan Pembinaan dalam Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2013
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1271

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu;

  2. bahwa jabatan dan pangkat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum;

  3. bahwa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum belum ada pengaturannya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pengangkatan, Perpindahan, dan Pembinaan dalam Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi


Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2020-2024


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2024


Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023