Pengangkatan, Perpindahan, dan Pembinaan dalam Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu;
bahwa jabatan dan pangkat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum;
bahwa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum belum ada pengaturannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pengangkatan, Perpindahan, dan Pembinaan dalam Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2023
Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2022
Perubahan Kedua Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2011
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023
Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L