Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 8 Tahun 2017

Monumen Kawasan Perbatasan Negara


Ditetapkan: 29 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menumbuhkembangkan kesadaran berbangsa dan bernegara di kawasan perbatasan negara, perlu dibangun monumen kawasan perbatasan negara sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara


Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Eropa Kota Lama Surabaya


Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia


Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh


Kontribusi Pemerintah pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan