Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mekanisme yang mengatur pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa mekanisme pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional harus dilaksanakan sesuai tugas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/7/2011
Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
Batas Daerah antara Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Mappi Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan