Pembayaran Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan kewidyaiswaraan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu diatur pelaksanaan kewajiban dan pemberian hak bagi jabatan fungsional Widyaiswara dalam melatih secara efektif dan efisien;
bahwa dalam mengatur pelaksanaan kewajiban dan pemberian hak bagi jabatan fungsional widyaiswara, perlu adanya pengaturan mengenai minimal jam tatap muka bagi jabatan fungsional widyaiswara dan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi jabatan fungsional Widyaiswara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pembayaran Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2007
Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018
Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 572 Tahun 2024
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar