Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012

Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota


Ditetapkan: 26 Desember 2012
Jenis: Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK).

  2. bahwa untuk membantu Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun RUPMP dan RUPMK, dipandang perlu menyusun pedoman penyusunan RUPMP dan RUPMK.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota


Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024


Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan


Layanan Ibu Selamat Bayi Sehat Akta Didapat


Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran