Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2014

Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Assessor sumber Daya Manusia Aparatur


Ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 418
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya, perlu menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Assessor sumber Daya Manusia Aparatur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung


Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar


Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor


Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Inflasi di Daerah Provinsi Jawa Barat


Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian