Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Assessor sumber Daya Manusia Aparatur
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya, perlu menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Assessor sumber Daya Manusia Aparatur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024
Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 47 Tahun 2018
Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik