Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2014

Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Assessor sumber Daya Manusia Aparatur


Ditetapkan: 24 Maret 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya, perlu menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Assessor sumber Daya Manusia Aparatur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri


Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka