Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2015

Standar Audit Manajemen Kepegawaian


Ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 353

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan good governance dan clean governance dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme perlu melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang kepegawaian;

  2. bahwa untuk kelancaran dan kesamaan tata cara pelaksanaan audit manajemen kepegawaian dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian perlu menyusun standar audit manajemen kepegawaian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Standar Audit Manajemen Kepegawaian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut


Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum Et Repertum Yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan


Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan