Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2019

Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan: 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Kejaksaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam meningkatkan tertib administrasi, Tata Naskah Dinas sebagai salah satu unsur administrasi umum perlu disempurnakan untuk keseragaman dan ketertiban Tata Naskah Dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

  2. bahwa Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-112/J.A/11/1981 tentang Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia, dan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-161/J.A/11/1982 tentang Penyempurnaan Lampiran I dan II Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-112/J.A/11/1981 tentang Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum


Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi yang Berada di Hutan Negara di luar Kawasan Hutan


Keringanan Penundaan dan Pengangsuran Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara