Pedoman Penanganan Ekstradisi
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang wajib melaksanakan proses hukum yang adil guna melindungi hak asasi manusia;
bahwa penanganan ekstradisi memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan proses penanganan perkara pidana pada umumnya sehingga diperlukan keseragaman dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaannya;
bahwa untuk mewujudkan optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan ekstradisi, perlu diatur standar tata cara penanganan ekstradisi yang baku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2023
Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan