
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-048/A/JA/12/2011
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Menimbang:
bahwa dalam rangka pembenahan sistem rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM) yang bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) perlu dilakukan perbaikan khususnya terhadap sistem pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia merupakan proses awal dalam upaya memperoleh sumber daya manusia yang terbaik dari masyarakat untuk menjadi pegawai Kejaksaan Republik Indonesia yang berkualitas dan berintegritas, sehingga perlu dibentuk suatu sistem pengadaan yang dilandaskan pada prinsip-prinsip yang obyektif, transparan dan akuntabel sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam proses pengadaan serta dapat lebih mendukung proses percepatan tercapainya tujuan dan sasaran dari program Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa untuk dapat mewujudkan sistem pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang obyektif, transparan dan akuntabel, perlu diambil suatu langkah yang progresif yaitu dengan menyerahkan pelaksanaan kegiatan pengadaan kepada pihak ketiga yang independen melalui suatu proses pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah serta dengan menerapkan sistem penilaian langsung dan terbuka yang dapat diakses oleh semua pihak, guna lebih menjaga dan meningkatkan kualitas hasil pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa sejalan dengan upaya untuk membentuk sistem pembinaan karier pegawai yang dapat lebih memberikan nilai-nilai kepastian dan keadilan bagi seluruh pegawai Kejaksaan Republik Indonesia sejak awal karier sesuai dengan lowongan formasi yang diisinya, perlu dibentuk suatu peraturan yang terpisah antara peraturan yang mengatur tentang sistem pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia dengan peraturan yang mengatur tentang sistem pengadaan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menerbitkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2022
Tata Kelola Keramba Jaring Apung di Kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling, dan Waduk Jatiluhur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022
Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 21 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014
Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2015
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama