Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Menimbang:
bahwa dalam rangka pembenahan sistem rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM) yang bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) perlu dilakukan perbaikan khususnya terhadap sistem pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia merupakan proses awal dalam upaya memperoleh sumber daya manusia yang terbaik dari masyarakat untuk menjadi pegawai Kejaksaan Republik Indonesia yang berkualitas dan berintegritas, sehingga perlu dibentuk suatu sistem pengadaan yang dilandaskan pada prinsip-prinsip yang obyektif, transparan dan akuntabel sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam proses pengadaan serta dapat lebih mendukung proses percepatan tercapainya tujuan dan sasaran dari program Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa untuk dapat mewujudkan sistem pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang obyektif, transparan dan akuntabel, perlu diambil suatu langkah yang progresif yaitu dengan menyerahkan pelaksanaan kegiatan pengadaan kepada pihak ketiga yang independen melalui suatu proses pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah serta dengan menerapkan sistem penilaian langsung dan terbuka yang dapat diakses oleh semua pihak, guna lebih menjaga dan meningkatkan kualitas hasil pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa sejalan dengan upaya untuk membentuk sistem pembinaan karier pegawai yang dapat lebih memberikan nilai-nilai kepastian dan keadilan bagi seluruh pegawai Kejaksaan Republik Indonesia sejak awal karier sesuai dengan lowongan formasi yang diisinya, perlu dibentuk suatu peraturan yang terpisah antara peraturan yang mengatur tentang sistem pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia dengan peraturan yang mengatur tentang sistem pengadaan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menerbitkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/05/2014
Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Pelacakan Aset
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2012
Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai