Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-032/A/JA/08/2010

Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2010
Jenis: Peraturan Jaksa Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang ketertiban dan ketenteraman umum Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam rangka menjalankan kewajiban menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh setiap orang;

  4. bahwa dalam rangka pelaksaan tugas dan wewenang Kejaksaan secara transparan dan akuntabel, perlu diselenggarakan pemenuhan hak atas informasi bagi publik;

  5. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu ditetapkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Kupang