Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2014

Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua.


Ditetapkan: 1 April 2014
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan, telah diatur mengenai pembebasan atas biaya pelayanan kesehatan.

  2. bahwa pertumbuhan penduduk khususnya orang asli Papua semakin meningkat sehingga membutuhkan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan yang memadai dan efektif pada semua fasilitas kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan.

  3. bahwa jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan yang disediakan berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2009, dipandang tidak sesuai dengan perkembangan pelayanan kesehatan sehingga perlu ditinjau kembali.

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah


Penyelenggaraan Telekomunikasi


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi


Pendataan, Pelaporan Tanah Terindikasi Telantar, dan Pemanfaatan Tanah dan Kawasan Telantar