Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2022

Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa


Ditetapkan: 7 Maret 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara efektif, efisien, terpadu serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berkualitas perlu disusun kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Upah Minimum Sektoral Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025


Penetapan Pelabuhan Pangkalan yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan


Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru