Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara efektif, efisien, terpadu serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berkualitas perlu disusun kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2020
Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 62 Tahun 2023
Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Lombok Tahun 2024-2026
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2019
Pedoman Pengelolaan Kearsipan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan