Pemberian Mandat Penanda Tangan Naskah Dinas Mengenai Pemberian Sanksi Administrasi kepada Pengusaha
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan.
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, perlu dilakukan pelimpahan kewenangan berupa pemberian mandat penanda tangan naskah dinas mengenai pemberian sanksi administrasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Mandat Penanda Tangan Naskah Dinas Mengenai Pemberian Sanksi Administrasi kepada Pengusaha.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024
Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.07/2024
Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 219 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil pada Jabatan Kerja Lifting Supervisor