Penyelenggaraan Penyewaan Sepeda Terintegrasi Angkutan Umum Massal
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, lajur sepeda dintegrasikan dengan prasarana angkutan antarmoda termasuk pada simpul angkutan umum massal (Transit Oriented Development) dengan tujuan agar sepeda dapat dijadikan salah satu alternatif kendaraan untuk memotong jarak pengguna angkutan umum massal dan i dan menuju stasiun atau halte terdekat.
bahwa saat ini telah berkembang penyewaan sepeda oleh masyarakat yang disediakan oleh penyelenggara sebagai kendaraan yang terintegrasi dengan angkutan umum massal sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
bahwa untuk menjamin kepastian hukum, penyelenggaraan sepeda sewa sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Penyewaan Sepeda Terintegrasi Angkutan Umum Massal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 249 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Amerika Serikat
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2024
Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2023
Tata Cara Perencanaan, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan