Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi


Ditetapkan pada tanggal 25 April 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi perlu dicabut.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional


Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu


Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Sri Lanka


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan