Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi


Ditetapkan: 25 April 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi perlu dicabut.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi


Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan


Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri


Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi