Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2022

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022


Ditetapkan: 21 April 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Indramayu


Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Manado


Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan