Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 138 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Ditetapkan: 16 Desember 2019
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran


Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan


Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020