Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 138 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Ditetapkan: 16 Desember 2019
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan


Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik


Pencabutan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1459 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Lokasi Kantor dan Penyelenggaraan Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan, dan Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan


Kamus Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan