Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 119 Tahun 2020

Pengelolaan Kendaraan Dinas


Ditetapkan: 21 Desember 2020
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kendaraan Dinas perlu diganti.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali


Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka


Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah


Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren