Pengelolaan Kendaraan Dinas
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kendaraan Dinas perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2009
Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2023
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren