Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2023

Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga


Ditetapkan pada tanggal 29 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa nilai luhur kearifan budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sistem sosial yang hidup di dalamnya merupakan basis ketahanan masyarakat dalam menguatkan pembangunan daerah yang berbasis keistimewaan dan menguatkan rasa persatuan dan kesatuan, mewujudkan keamanan, ketertiban umum, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa upaya menggali, menjaga, dan menumbuh kembangkan nilai luhur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengedepankan prakarsa masyarakat yang didukung dengan koordinasi dan kolaborasi Pemerintah Daerah dengan para pemangku kepentingan.

  3. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, kondisi, dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap sistematika dan esensi pengaturan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim Karir dan Pola Pembinaan Hakim Ad Hoc pada Peradilan-Peradilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum


Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor


Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara