Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2023

Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga


Ditetapkan pada tanggal 29 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa nilai luhur kearifan budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sistem sosial yang hidup di dalamnya merupakan basis ketahanan masyarakat dalam menguatkan pembangunan daerah yang berbasis keistimewaan dan menguatkan rasa persatuan dan kesatuan, mewujudkan keamanan, ketertiban umum, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa upaya menggali, menjaga, dan menumbuh kembangkan nilai luhur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengedepankan prakarsa masyarakat yang didukung dengan koordinasi dan kolaborasi Pemerintah Daerah dengan para pemangku kepentingan.

  3. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, kondisi, dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap sistematika dan esensi pengaturan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan


Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik


Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia


Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya