Peraturan Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2023

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah


Ditetapkan: 14 November 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan ketepatan dalam proses pengelolaan pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara yang semakin berkembang sehingga perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif, maka diperlukan pedoman dalam penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.

  2. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara sebagaimana telah diubah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi pemberantasan Korupsi.

  3. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/7239/OTDA tanggal 25 Oktober 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, telah disetujui untuk ditetapkan dengan beberapa perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman


Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali


Penyusunan Pedoman Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral


Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Persatuan Emirat Arab