Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2021
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Kebumian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Maybrat dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/SEOJK.04/2016
Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Wakil Manajer Investasi