Peraturan Dewan Pers Nomor 02/PERATURAN-DP/IV/2024

Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers


Ditetapkan: 29 April 2024
Jenis: Peraturan Dewan Pers

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik berhak atas rasa aman dan bebas dari kekerasan termasuk kekerasan seksual.

  2. bahwa perusahaan pers dan organisasi pers mengemban tanggung jawab untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap wartawan.

  3. bahwa perusahaan pers dan organisasi pers mengemban tanggung jawab untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap wartawan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.OS Tahun 2012 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen


Tim Penyusun Yurisprudensi Mahkamah Agung Mengenai Rumusan Kaidah Hukum Dalam Putusan-Putusan Penting