Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional
Jenis: Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional
Menimbang:
bahwa fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional harus dilaksanakan secara tertib, terencana, terarah dan penuh rasa tanggung jawab serta dengan integritas yang tinggi;
bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional memiliki lambang sebagai tanda identitas yang dapat memperkuat rasa kebersamaan seluruh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial;
bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2016
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi dan Produk Optik
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020
Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan