Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional
Jenis: Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional harus dilaksanakan secara tertib, terencana, terarah dan penuh rasa tanggung jawab serta dengan integritas yang tinggi;
bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional memiliki lambang sebagai tanda identitas yang dapat memperkuat rasa kebersamaan seluruh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial;
bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2018
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Perkeretaapian
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 15 Tahun 2019
Fasilitasi Pencegahan Dan Penanganan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 23 DJPU Tahun 2024
Pedoman Penyusunan dan Tata Cara Pengesahan Program Keamanan Penerbangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Samosir dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 121 Tahun 2023
Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Katalog Elektronik