Pelestarian Kebudayaan Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa budaya daerah merupakan aset bangsa, maka keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan sehingga berperan dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal.
bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya kebudayaan daerah dan untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan upaya dan langkah nyata agar berdayaguna dan berhasilguna bagi masyarakat melalui pelestarian kebudayaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 23 Tahun 2017
Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 13 Tahun 2021
Analisis Beban Kerja Tentara Nasional Indonesia